expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 10 Desember 2017

Pemahaman Umroh

Apa Pengertian Umroh dari Segi Bahasa?


Pengertian umroh secara bahasa artinya berkunjung.
Pengertian umroh secara bahasa artinyaberkunjung.


Pengertian umroh dalam segi bahasa adalah berkunjung. Artinya, per definisi umroh, dapat juga dikatakan bahwa umroh adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja mendatangi tempat yang selalu dikunjungi. Hal tersebut karena umroh boleh dilakukan kapan saja (tanpa terikat oleh waktu seperti ibadah haji yang hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah setiap satu tahun sekali).


Apa Pula Pengertian Umroh secara Istilah/Syariah?

Sedangkan secara syar’i dan terminologi fiqih, pengertian umroh berarti mengunjungi kota Mekkah untuk melakukan ibadah (seperti thawaf dan sa'i) dengan tata cara tertentu. Atau dengan kata lain datang ke Baitullah untuk melakukan ibadah umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berbeda dengan ibadah haji yang boleh dilakukan hanya sekali, melakukan umroh boleh berulang kali, namun tetap hukumnya wajib hanya satu kali dalam seumur hidup. Bila seseorang mampu dan dapat melakukannya berulang kali hal tersebut diperbolehkan. Sebab dalam ibadah umroh terdapat keutamaan sebagaimana sabda Rasulullah:

“Dari umroh ke umroh adalah penghapus dosa antara keduanya”

Umroh adalah Haji Kecil

Selain pengertian umroh di atas, umroh disebut juga al-hajju l-ashghar (haji kecil), menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur (tahallul) demi mengharap ridho Allah”.

Semua tata cara yang dilakukan dalam ibadah umroh telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan kita tidak boleh mengubah atau memodifikasi sesuai keinginan kita.


Pemahaman umroh adalah haji kecil.


Keutamaan Ibadah Umroh


Setelah kita memahami pengertian umroh, mari kita bahas keutamaannya, terdapat beberapa hadits sahih yang menyebutkan keutamaan dan pahala umrah, yang menyebabkan banyak orang yang mampu berusaha menyegerakan untuk menunaikannya.

Bahkan bagi kalangan biasa-biasa saja yang kadang-kadang kekayaan dan pendapatannya tidak memungkinkan untuk pergi menunaikan ibadah umroh, juga berusaha sekuat tenaga berikhtiar dan berdoa demi mendapatkan keutamaan pahala ibadah umroh, yakni berupa:

  1. Pengampunan Dosa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dibawah ini:
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة" - رواه البخاري و مسلم 
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)

  1. Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa jamaah haji dan umroh merupakandelegasi/tamu  Allah yang setiap doanya akan dikabulkan.
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "الحجاج والعمار وفد الله إن دعوه أجابهم وإن استغفروه غفر لهم" - رواه النسائى و ابن ماجه  
Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

  1. Bagi para jamaah perempuan juga mendapatkan keutamaan pahala selain pengampunan dosa, dikabulkannya doa-doa, bahkan berumroh dan berhaji bagi perempuan bagaikan menunaikan tugas jihad sebagaimana kaum laki-laki yang berjihad di medan perang.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “ جهاد الكبير والصغير والضعيف والمرأة الحج والعمرة” – رواه النسائي  
Rasulullah SAW bersabda: "Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Selain beberapa keutamaan di atas, ada banyak keutamaan lainnya sebagaimana yang diulas dalam artikel mendatang: Keutamaan Ibadah Umroh.


Hukum Ibadah Umroh: 1. Wajib dan, 2. Sunnah


Setelah mengetahui pengertian umroh dan keutamaannya, pembahasan berikutnya adalah tentang apakah hukum umroh itu.

Hukum umroh ada 2, yakni wajib dan sunnah.
  1. Disebut wajib bila ibadah umroh tersebutbaru pertama kali dilaksanakan sehingga disebut sebagai Umratul Islam.  Selain ituumroh karena nazar juga disebut sebagai umroh wajib, jadi jika Anda telah bernazar akan menunaikan ibadah umroh bila telah berhasil melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka hukum umroh tersebut menjadi wajib
  2. Disebut sunnah jika ibadah umroh tersebutdilakukan untuk kedua kali dan seterusnya dan juga bukan karena nazar. Misalnya di tahun ini Anda telah menunaikan ibadah umroh yang pertama yang wajib, maka apabila Anda ingin dan mampu secara finansial di tahun berikutnya, maka Anda dapat pergi umroh lagi namun bila tidak juga tidak apa-apa.
Namun kalangan ahli fiqih sepakat bahwa umroh wajib hukumnya bagi orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun beberapa ulama memiliki beda pendapat mengenai hukumnya apakah termasuk sunnah atau diwajibkan.


Apa Pendapat Ulama Mengenai Hukum Ibadah Umroh?


Pendapat Pertama: Hukum Umroh adalah Sunnah Mu`akkadah 

Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad (menurut salah satu versi pendapat), juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah.

Dalil-dalil Hukum Umroh adalah Sunnah Mu'akkadah

Pendapat para ulama ini berdasarkan sabda Nabi SAW ketika ditanya  tentang hukum melaksanakan umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau menjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:

    الحج جهاد والعمرة  تطوع

Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu’.                             

Alasan lain yang dijadikan pegangan bahwa ibadah umroh adalah sunnah adalah bahwa umroh merupakan nask (ibadah) yang pelaksanannya tidak ditentukan waktu, maka ia pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf mujarrad.

Pendapat Kedua: Umroh Hukumnya Wajib, Terutama bagi Orang-orang yang Diwajibkan Haji. 


Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.

Pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan mereka bersepakat bahwa pelaksanaannya hanya sekali seumur hidup sebagaimana halnya haji


Pendapat Terkuat Mengenai Hukum Ibadah Umroh


Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) dalilnya dianggap lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup dianjurkan agar berusaha menunaikan ibadah umroh.

Ibadah ‘umroh dapat  langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Sehingga keutamaan ibadah umroh dapat disejajarkan dengan ibadah haji yang menjadi rukun Islam dan diwajibkan bagi yang mampu.


Waktu Ibadah Umroh


Sesuai pengertian umroh di atas, kita bisa simpulkan ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari yang dimakruhkan seperti hari Arafah, Nahar dan Tasyriq. Perbedaannya dengan ibadah haji adalah ibadah haji waktunya hanya antara tanggal 8 hingga 12 Dzulhijjah.

Karena waktunya yang tidak terikat, dalam pelaksanaannya dapat digabungkan atau dilakukan bersamaan dengan tour muslim atau liburan ke kota-kota sekitar Mekkah dan Madinah bahkan ada pula yang sekaligus melakukan kunjungan liburan ke berbagai negara di sekitar Arab Saudi, seperti Turki, Dubai dan lain sebagainya.

Waktunya pun dapat disesuaikan dengan jadwal pekerjaan atau liburan anak-anak atau dengan memanfaatkan momen-momen tertentu seperti tahun baru, musim semi di daratan Eropa yang berimbas di beberapa negara-negara Islam sekitarnya, pada bulan Ramadhan, dan lain-lain.


Syarat dan Rukun Wajib Ibadah Umroh


Memahami pengertian umroh dan yang terkait kurang lengkap tanpa mengetahui syarat dan rukun umroh.

1. Syarat Umroh
  • Beragama Islam
  • Telah aqil baligh (dewasa dan berakal sehat), meskipun Anda dapat mengajak anak-anak untuk melakukannya, namun umroh yang sah tetaplah bagi mereka yang telah akil baligh. Namun perjalanan umroh bagi anak-anak dapat dianggap sebagai sarana edukasi pendidikan agama Islam
  • Merdeka (bukan budak)
  • Istithah (mampu)
Apabila seseorang tersebut tidak memenuhi syarat diatas maka gugurlah kewajiban umroh orang itu.


2. Rukun Umroh
  • Niat Ihram
  • Melakukan thawaf umroh
  • Sa’i (berlari-lari kecil) antara Shofa dan Marwah
  • Bertahallul (mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala)
Rukun Umroh diatas harus dilakukan berurutan dan tidak boleh ditinggalkan salah satu rukunnya, karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan umrohnya tidak sah dan harus diulang kembali.


Beberapa Salah Kaprah dalam Ibadah Umroh


Begitu banyak pahala dan keutamaan yang tergantung dalam ibadah umroh sehingga para jamaah pun berlomba-lomba melakukan ibadah umroh, bahkan banyak yang tanpa sadar melakukan hal-hal yang di luar ketentuan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah!

Setelah kita mengetahui pengertian umroh dan pernak-perniknya, kita bisa waspada terhadap terjadinya salah kaprah dalam memaknai serta dalam pelaksanaannya ibadah umroh tersebut. Jangan sampai ibadah umroh kita sia-sia karena tidak paham pengertian umroh dengan baik dan terjerumus dalam salah kaprah atau bid'ah ini.

Beberapa salah kaprah tersebut diantaranya adalah:

Salah Kaprah #1: Doa akan langsung dikabulkan bila kita berdoa di seputar Ka’bah. 
Hal ini tidak benar karena tidak ada bukti syariat. Meskipun Anda menemukan hadist yang mengatakan hal ini, maka hadist ini tergolong lemah atau dhaif. Seorang ulama Syaikh Saad Al Humaid berkata bahwa pendapat yang mengatakan hal tersebut tidak benar karena ibadah harus berdasarkan bukti-bukti yang shahih dan tidak ambigú dan Allah tahu yang terbaik.

Salah Kaprah #2: Mencium batu Hajar Aswad dan berhenti di pertengahan thawaf. 
Momen dapat mencium batu Hajar Aswad adalah sunnah yang indah dan menjadi kehormatan bagi orang yang dapat melakukannya. Namun karena banyaknya orang yang ingin dapat menciumnya banyak orang yang bahkan tidak bisa menjangkaunya, bahkan sekedar menyentuhnya. Padahal mencium batu Hajar Aswad seperti ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan para jamaah umroh atau haji yang lain karena kita terpaksa berhenti mendadak di tengah lingkaran jutaan jamaah yang terus bergerak. Tidak hanya akan terjadi tabrakan namun bisa menyebabkan jamaah terdesak dan jatuh diinjak-injak jutaan orang. Rasulullah SAW dan semua nabi tidak menyuruh melakukan hal tersebut ketika terjadi kerumunan jamaah atau dalam kondisi jamaah jumlahnya membludak, namun hanya melambaikan tangan dari  titik dari jauh di luar kerumunan sambil berkata “Allahu Akbar”.

Salah Kaprah #3: Berdoa dengan suara keras dan serempak. 
Dalam beberapa kelompok, bisa jadi mereka membaca doa dengan lantang dan bersama-sama. Padahal hal ini dapat menyebabkan jamaah lain tidak khusyuk. Lebih baik bila Anda membaca doa dengan suara pelan atau bahkan dalam hati sehingga Anda lebih fokus dengan doa yang Anda baca, baik doa dalam bahasa Arab atau bahasa lain yang Anda pahami. Lebih baik Anda membaca doa yang Anda pahami maknanya daripada tidak. Jangan sampai Anda salah dalam mengucapkan doa karena mengikuti orang lain yang bersuara keras dan lantang.

Salah Kaprah #4: Membaca doa- doa tertentu setiap kali putaran thawaf. 
Beberapa orang ada yang membaca doa-doa tertentu di setiap putaran thawaf. Doa yang dibaca antara putaran kesatu, kedua dan seterusnya berbeda-beda, bahkan mereka membuat buku panduan yang harus dihafalkan oleh jamaah. Padahal hal tersebut tidak tercantum dalam syariat. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak mencontohkan kepada umatnya untuk membaca doa-doa tertentu di setiap putaran thawaf. Kita boleh membaca doa apa saja yang kita mampu dan hafal. Doa yang nabi baca selama thawaf adalah ketika beliau telah sampai di akhir lintasan antara Rukun Yamani dan batu Hajar Aswad,  beliau membaca Rabbanaa aatina fid dunya hasanatan wa fil aakhirati hasanah wa qinaa adzaa bannaar yang berarti Ya Tuhanku berikanlah aku kebaikan di dunia dan akhirat dan jauhkanlah aku dari api neraka.

Salah Kaprah #5: Menyentuh Ka’bah, Masjidil Haram, atau Masjid Nabawi agar mendapat berkah. 
Banyak orang yang menyentuh Ka’bah atau makam Nabi Ibrahim karena menganggap akan mendapatkan berkah karenanya. Padahal ini tidak benar dan dapat dianggap sebagai musyrik. Karena berkah hanya datang dari Allah SWT dan syafaat hanya dari Nabi Muhammad SAW melalui amalan ibadah sesuai yang telah contohkan oleh Nabi Muhammad SAW, bukan melalui tindakan menyentuh, mencium bagian-bagian dari Ka’bah seperti batu Hajar Aswad dan Rukun Yamani serta masjid-masjid seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Salah Kaprah #6: Melakukan sholat 40 rakaat di Masjid Nabawi Madinah. 
Tidak ada kewajiban yang menyatakan harus mengerjakan sholat 40 rakaat di tempat tersebut. Bila Anda mampu melakukannya, tidak apa-apa, karena semakin banyak ibadah yang Anda lakukan Insya Allah akan memberikan Anda lebih banyak pahala bila ikhlas menjalankannya karena Allah dan sesuai dengan syariat. Kalaupun ada hadist yang mengatakan bahwa dengan melakukan sholat 40 rakaat di Masjid Nabawi akan terbebas dari api neraka, selamat dari siksaan dan terbebas dari kemunafikan, hadist ini adalah dhaif atau lemah. Tidak pernah ada batasan berapa hari atau jam, jamaah dapat tinggal di masjid tersebut, namun bila hanya dalam waktu singkat saja dapat mengunjungi Masjid Nabawi, maka sholat sebanyak rakaat yang dia mampu dan sempat pun tidak apa-apa.

Kesimpulan

Demikian pengertian umroh, hukum dan keutamaan umroh, dan beberapa salah kaprah serta bid'ah dalam hal pelaksanaan ibadah umroh. Semoga dapat memperbanyak melakukan ibadah selama di tanah suci sesuai tuntunan dan kemampuan kita untuk menggapai mardhotillah azza wa jalla. Aamiin Yaa Rabbal 'aalamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dialog khusus ARMINAREKA PERDANA di JTV Madiun, Jatim, 7 Agustus 2016