expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 15 Januari 2017

Fatwa MUI : Arminareka perdana sesuai Syariah

Baru 2 badan usaha jasa Umrah/Haji yg sdh mempunyai piagam sertifikat syariah dr Dewan Syariah Nasional (DSN), diantaranya yaitu PT. Arminareka Perdana. Lalu, bagaimana Arminareka Perdana bisa mempunyai piagam sertifikat syariah, Kanz Megazine mewawancari Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kanny Hidaya Y,SE,MA, yg jg mjd review piagam sertifikat syariah PT. Arminareka.

Bagaimana proses pengurusan piagam sertifikat DSN? 
Setiap yg akan mengirim pengajuan piagam sertifikat hrs mengirim pengajuan permohonan dulu ke Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, kemudian diundang untuk presentasi di depan Badan Pelaksana Harian (BPH). yaitu suatu komite di DSN yg tugasnya untuk mengurusi masalah yg ada. Jika lolos pada tahap ini, maka DSN membuat team review yg akan masuk ke badan usaha untuk melihat aspek legal & segala macamnya. dlm bisnis Arminareka, legalitas yg paling penting yaitu sbg penyelenggara haji/umrah. Kita lihat dokumennya, aspek manajerial, nasabah, & aspek lain. Jika hrs ada koreksi, team akan meminta pihak pemohon melakukan perbaikan. Jika perbaikan sdh dilakukan & disesuai dgn DSN, maka pemohon akan mempunyai piagam sertifikat syariah.

Berapa lama waktu untuk mereview? 
Review dilakukan 2 sampai 3 kali. Waktunya, sekitar 1 hingga 3 minggu / paling lama sebulan. Karena team akan melaporkan hasil review ke BPH yg jg dihadiri Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional KH Ma’ruf Amin. jika semua tidak ada masalah, seluruh prosedur sdh diikuti & Ketua BPH setuju, maka pemohon akan diberikan piagam sertifikat.

Bagaimana anda melihat Arminareka? badan usaha ini melaksanakan rekrutmen membernya dgn metode tertentu / sebuah system, yg memberikan keuntungan bagi membernya. system Arminareka termasuk kategori system penjualan langsung berjenjang syariah. Majelis Ulama Indonesia sdh mengeluarkan Fatwa No 75 mengenai system Penjualan Langsung Syariah. Saya lihat & paling pokok yaitu sesuai Fatwa No 75 tersebut, Arminareka bukan permainan uang. Permainan uang itu yaitu hanya ada aliran uang/bonus & tidak ada produk yg dijual. member mempunyai uang hanya dr merekrut orang semata. Kami jg melihat system remunerasi / pembagian bonus, Jgn sampai ada unsur-unsur yg bersifat dzolim. Jgn sampai pembagian bonus tidak seimbang.

Bagaimana sehrsnya pembagian bonusnya? 
dlm syariah, hasil itu hrs sesuai dgn kerja. jika mengutip kata da’i, hasil itu tergantung pada banyaknya kerja. jd Jgn samapi upline yg kerjanya sedikit malah dapat banyak, itu kan mendzolimi downline. jd itu kita lihat semua.

Bagaimana system remunerasi Arminareka? 
jika kita lihat semua, Arminareka masih sesuai dlm remunerasinya. Orang yg mau melakukan pembelian produk ke Arminareka, akadnya jual-beli. Bukan untuk mendaftar, itu yg sempat saya perbaiki. jika datang ke Arminareka untuk mendaftar, berarti ini mau main money games. Tetapi jika orang datang ke Arminareka membawa uang 5 juta & mau melakukan pembelian paket haji berarti dia melakukan pembelian paket haji. dr paket haji itu, orang yg melakukan pembelian akan mempunyai paket yg namanya voucher. jika saya lihat Arminareka, voucher itu sebenarnya bukti & akadnya jual beli. Karena Arminareka yaitu penyelenggara haji/umrah, maka bisa menjual paket itu. Kemudian, orang yg melakukan pembelian paket haji akan menyicil ongkos sisanya untuk bisa berangkat haji.

jd apa rambu yg terus dipatuhi? 
Jgn sampai produk ini jd kamuflase. Padahal haji/umroh itu tujuan utama. jika sdh masuk Arminareka, dia hrs pergi haji/umroh karena dia sdh melakukan pembelian paketnya. Jgn sampai kemudian muncul tulisan di Republika berjudul “Bahaya MLM berbasis haji”. Di mana disoroti bagaimana dgn harga murah, orang bisa berangkat haji/umroh. dr sini terlibat, cara pemasaran jg hrs hati-hati. Jgn sampai cara marketingnya salah. Jgn sampai pemasar(marketer) ketika berpromosi menyampaikannya begini,”Anda dgn membayar segini(Rp 5 juta) pasti naik haji” itu cara yg salah.

Sertifikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dialog khusus ARMINAREKA PERDANA di JTV Madiun, Jatim, 7 Agustus 2016